
Peluang WAINGAPU dan WAIBAKUL menjadi "KOTA KREATIF"
Updated: Jan 12, 2021
Kota Kreatif menggambarkan sebuah kompleks perkotaan yang menempatkan kegiatan budaya sebagai komponen integral pada fungsi ekonomi dan sosial. Kota-kota kreatif dibangun diatas infrastruktur sosial dan budaya yang kuat, memiliki jumlah pelaku kreatif yang relatif tinggi dan mampu mengundang investasi.
Kota - kota kreatif memanfaatkan potensi kreatif mereka dalam berbagai cara. Beberapa kota berfungsi sebagai simpul yang dapat menghasilkan pengalaman budaya kepada penduduk dan pengunjung melalui penyajian aset berupa warisan budaya atau melalui kegiatan budaya berupa seni pertujukan dan visual. Beberapa kota memanfaatkan festival yang membentuk identitas kota. Beberapa kota yang lain mencari industri budaya dan media yang lebih luas untuk menyediakan lapangan kerja, pendapatan dan berperan sebagai pusat pertumbuhan perkotaan dan regional. Pada keadaan lain peran budaya yang lebih luas terletak pada kemampuan seni dan budaya untuk menumbuhkan kota yang layak huni, kohesi sosial dan identitas budaya.
UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development) memaparkan empat cara untuk menyederhanakan pengertian mengenai kota kreatif:
Kota Kreatif sebagai infrastruktur seni dan budaya
Kota Kreatif sebagai ekonomi kreatif
Kota Kreatif sebagai sinonim atas kelas kreatif yang kuat
Kota Kreatif yang membina budaya kreativitas
Pengembangan kota kreatif merupakan hal yang mendesak sebagai solusi untuk mengatasi masalah perkotaan yang meliputi:
Jumlah penduduk kota yang terus meningkat sebagai akibat urbanisasi;
Kesenjangan antarkota, antarwilayah, dan antara desa-kota;
Pemenuhan standar pelayanan perkotaan;
Kemiskinan, pengangguran, masalah sosial dan keamanan;
Kualitas dan produktivitas sumber daya manusia, modal sosial dan sosial budaya yang belum termanfaatkan;
Sumber pendanaan untuk pembiayaan pembangunan perkotaan yang terbatas;
Peraturan yang berorientasi sektoral versus pendekatan antarkota yang terintegrasi dalam sistem kewilayahan;
Kualitas dan kapasitas aparatur pemerintah kota/kabupaten, partisipasi masyarakat, profesional dan swasta;
Efisiensi dan pengendalian;
Penyediaan lahan, pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan yang tidak terkontrol;
Daya saing dan produktivitas rendah, yang mengakibatkan ekonomi lokal kota belum berkembang.
Masalah akan selalu menjadi masalah jika tidak ditangani dengan baik dan tepat. Beberapa pertimbangan diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut dengan memanfaatkan kondisi perkotaan terkini, yaitu:
Bonus demografi hingga 2035
Pengadopsi Teknologi
Akses teknologi informasi dan komunikasi
Kekayaan seni dan budaya
Peran dan dukungan komunitas kreatif
Sebaran potensi ekonomi kreatif
Ruang lingkup ekonomi kreatif yang luas (16 Subsektor : (1) Aplikasi dan Pengembang Permainan, (2) Arsitektur, (3) Desain Interior, (4) Desain Komunikasi Visual, (5) Desain Produk, (6) Fashion, (7) Film, Animasi dan Video, (8) Fotografi, (9) Kriya, (10) Kuliner, (11) Musik, (12) Penerbitan, (13) Periklanan, (14) Seni Pertunjukan, (15) Seni Rupa, (16) Televisi dan Radio)
Konsep kota kreatif bersifat program pembangunan (jangka panjang), tidak sekedar city branding
Peta Kota Kreatif (data)
Konsep pengembangan hendaknya memperhatikan tiga hal yang menjadi semangat Kota Kreatif, yaitu:
Fokus pada pengembangan ide dan kreativitas
Ekosistem komunitas kreatif (bottom-up)
Rantai nilai proses kreatif
Semangat tersebut kemudian disarikan menjadi beberapa kata Kunci Kota Kreatif:
Ide, kreativitas, keterampilan, dan bakat (orang kreatif)
Peran penting komunitas kreatif (community leads, government facilitates)
Potensi lokal (sumber daya manusia, budaya, komoditas ekonomi)
Keunggulan dan identitas daerah
Penciptaan nilai tambah, pada umumnya melalui pemanfaatan ilmu pengtahuan dan teknologi
Berkelanjutan yang meliputi aspek lingkungan, sosial dan ekonomi
Pemenuhan setiap tahap dalam proses kreatif dengan kosekuensi berjejaring.
Bahwa kota kreatif adalah kota/kabupaten yang mampu menggali, memanfaatkan dan menumbuhkembangkan, mengelola dan mengkonservasi kreativitas, serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan potensi lokal (sumber daya manusia, kebudayaan, komoditas ekonomi), sehingga dapat menjadi keunggulan dan identitas daerah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan dan pencapaian pembangunan berkelanjutan.
Selanjutnya definisi diatas diturunkan menjadi kriteria Kota/kabupaten Kreatif yang meliputi:
Modal Kreatif (Creative Capital)
Arena Kreatif (Creative Space)
Pemampu (Enabler)
Ada lima tahapan proses kreatif yang merupakan tahapan pengembangan kegiatan ekonomi kreatif yang meliputi:
Tahap kreasi
Tahap produksi
Tahap distribusi
Tahap konsumsi
Tahap konservasi
Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian memformulasikan Misi Pengembangan Kota Kreatif Indonesia sebagai berikut:
Fasilitasi guna memperkuat industri kreatif
Menjawab isu perkotaan menuju kota berkelanjutan, pengembangan kreativitas guna peningkatan kualitas hidup diperkotaan
Kantong inovasi
Pusat pertumbuhan dan penghela daerah sekitarnya
Bersambung...